
Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini tengah mengebut penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Langkah percepatan penyusunan LPPD Pemkab Ciamis ini dilakukan untuk merespons adanya perubahan sistem penilaian dan indikator baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus mengejar tenggat waktu pelaporan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyerahkan LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Laporan ini memiliki batas waktu penyerahan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Bagian Pemerintahan sekaligus Sekretaris Tim Penyusun LPPD Kabupaten Ciamis, Budi Yudia, mengonfirmasi adanya perubahan mendasar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan tahun ini berpedoman pada aturan yang sama sekali berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Penyusunan LPPD Tahun 2025 dilaksanakan dengan pedoman indikator dan sistem penilaian yang baru,” jelas Budi.
Perubahan ini secara resmi mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-109 Tahun 2026, serta diperkuat oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.7/989/Otda tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam pedoman teranyar ini, pemerintah daerah wajib menyajikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) secara lebih mendetail.
IKK tersebut mencakup seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran penuh, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Merespons aturan baru yang lebih ketat ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis langsung mengambil langkah taktis.
Melalui Surat Nomor 100.2/337-Pemksm, Sekda menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempercepat pengumpulan dan penginputan data masing-masing.
Agar prosesnya lebih akurat dan efisien, penginputan data kini dilakukan sepenuhnya secara daring. Seluruh instansi menggunakan website Sistem Informasi LPPD (SILPPD) milik Kemendagri.
Melalui sistem digitalisasi dan kepatuhan pada indikator yang baru, Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan laporan ini dapat tersusun secara optimal dan diserahkan tepat waktu sesuai amanat regulasi pusat.





